- TUPOKSI SEKSI-

Pengembangan Destinasi, Infrastruktur & Ekosistem

Seksi pengembangan destinasi, infrastruktur dan ekosistem pariwisata dalam melaksanakan tugas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  • Menyiapkan perumusan kebijakan operasional di bidang perancangan destinasi amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata termasuk pariwisata berkelanjutan dan pariwisata inklusif;
  • Menyusun norma standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan destinasi amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata termasuk. pariwisata berkelanjutan dan pariwisata inklusif
  • Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata termasuk pariwisata berkelanjutan;
  • Melaksanakan bimbingan teknis dan supervise di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibiltas dan ekosistem pariwisata termasuk pariwisata berkelanjutan
  • Melaksanakan pemantauan dan pelaporan di bidang perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata termasuk pariwisata berkelanjutan dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya

Ekonomi Kreatif

Seksi Ekonomi Kreatif Masyarakat Pariwisata dalam melaksanakan tugas mempunyai uraian tugas sebagai berikut;

  • Mengumpulkan data, mengolah dan menganalisis potensi ekonomi kreatif masyarakat di sekitar objek wisata;
  • Menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan kegiatan ekonomi kreatif masyarakat di sekitar objek wisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ; ·
  • Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan ekonomi kreatif dengan Dinas Pariwisata dan Dinas/Instansi lain yang terkait se-Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan;
  • Melaksanakan pengembangan ekonomi kreatif pada masyarakat di sekitar objek wisata seperti mengadakan bimtek/workshop. mendatangkan tenaga ahli di bidang ekonomi kreatif, pemberian bantuan peralatan dan lain-lain yang meliputi pengembangan desain foto, audio visual, seni rupa, seni pertunjukan, desain produk khas, kuliner khas dan seluruh kegiatan kreatif yang dapat menambah daya tarik suatu objek wisata;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan ekonomi kreatif yang telah dilaksanakan pada masyarakat di sekitar objek wisata;
  • Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengembangan ekonomi kreatif;
  • Merumuskan rencana pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif seperti: arsitektur dan desain interior suatu objek wisata, desain foto, komunikasi visual dan video tentang destinasi wisata, desain; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata dalam melaksanakan tugas mempunyai uraian tugas sebagai berikut;

  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan peningkatan partisipasi serta pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan pariwisata daerah.
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata dalam melaksanakan tugas mempunyai uraian tugas sebagai berikut;
  • menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja pemberdayaan masyarakat wisata;
  • mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data tingkat partisipasi masyarakat dalam pengembangan pariwisata daerah;
  • menyiapkan bahan dan rnelaksanakan penyusunan petunjuk teknis pemberdayaan masyarakat wisata;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan pengembangan potensi pariwisata daerah;
  • menyiapkan bahan, melaksanakan pengembangan dan peningkatan partisipasi masyarakat serta fasilitasi pembentukan Pokdarwis;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi inventarisasi dan identifikasi potensi pariwisata daerah;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan tekmis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan dan aktualisasi potensi pariwisata daerah;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengelolaan potensi pariwisata daerah;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervise pengembangan kewirausahaan pariwisata;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengusahaan potensi pariwisata daerah;
  • menyiapkan bahan dan melaksakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan daya tarik pariwisata daerah;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penyediaan dan pengembangan fasilitas penunjang pariwisata daerah;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan masyarakat wisata;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam pemberdayaan masyarakat wisata;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat wisata;
  • menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pemberdayaan masyarakat wisata; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Berita Destinasi

  • in Berita Destinasi

    Sosialisasi Pengembangan Destinasi Wisata di Sekitar Geosite

    Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin mengatakan akan selalu mengembangkan Geosite Geopark Meratus. Dalam perancanaan 2023 ini, Pemprov Kalsel memusatkan pelatihan di 50 titik Geosite melalui kelompok Pokdariws atau masyarakat sekitar. _ Pada hari Selasa kemarin beliau membuka Sosialisasi Pengembangan Sadar Wisat...
  • in Berita Destinasi, News

    Pandemi Omicron Perlambat Pemulihan Hotel di Kalsel

    Selama kasus ‘Covid Omicron Baru’ melanda dunia tidak terkecuali Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel juga terdampak, demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Prov.Kalsel Muhammad Syarifuddin, M.Pd. Dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Prov.Kalsel Muhammad Syarifuddin, M.Pd, data kunjungan hotel yg kami dapat dari DPD PHRI...
  • in Berita Destinasi, News

    Rapat Koordinasi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Riam Kanan dan sekitarnya

    Rapat Koordinasi Bappeda Provinsi Kalsel, Dispar Provinsi Kalsel, PUPR terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Riam Kanan dan sekitarnya pada hari Senin 12 Oktober 2020 jam 14.00 wita. Rapat dihadiri langsung oleh Kabid Pengembangan Destinasi beserta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata, Kasi Ekraf Pariwisata, dan Kasi Pengembangan Desti...
  • in Berita Destinasi

    Rapat Koordinasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Selatan

    Pada hari Kamis Tanggal 8 Oktober 2020, Kepala Bidang Destinasi dan Kepala Bidang Pemasaran melakukan rapat koordinasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Selatan di Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan...

- OUR PATNERS -

TOP